INDOWORK.ID, JAKARTA: Meskipun pesawat udara merupakan sarana angkutan yang secara teknis sangat aman, namun jika terjadi kecelakaan perlindungan terhadap konsumen belum optimal.
Berdasarkan ?ICAO Safety Report Edisi 2020 dinyatakan bahwa pada 2019 telah terjadi kecelakaan fatal sebanyak 2,9 kejadian dari 1 juta keberangkatan pesawat di seluruh dunia. Angka ini meningkat 12% dibandingkan 2018 yang ratingnya 2,6 kejadian untuk 1 juta keberangkatan pesawat terbang (ICAO,2020).
Meskipun demikian kecelakaan pesawat udara juga merupakan musibah transportasi yang paling banyak menelan korban jiwa. Dengan demikian perlu ada pengaturan yang ketat terkait kompensasi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa agar para pelaku bisnis aviasi dan konsumen jasa angkutan udara memperoleh acuan kepastian hukum yang jelas.
Setiap kecelakaan pesawat udara baik yang mengakibatkan korban jiwa atau tidak mengakibatkan korban jika, menjadi catatan penting Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dalam mengukur tingkat kepatuhan stake holder penerbangan sipil suatu negara terhadap peraturan-peraturan keselematan penerbangan sipil. Ukuran tingkat kepatuhan dilakukan melalui audit keselamatan penerbangan (Universal Safety Oversight Audit Program/USOAP).
Di Indonesia, pemberian kompensasi oleh perusahaan angkutan udara atas suatu kecelakaan pesawat udara yang menimbulkan korban jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 ?tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang oleh PT (Persero) Asuransi Jasa Raharja, dan?? Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Untuk kompensasi kepada penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara, Indonesia menganut prinsip presumption of liability yaitu tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan angkutan udara niaga tanpa perlu adanya pembuktian terlebih dahulu. Prinsip ini? memberikan perlindungan kepada pengangkut terhadap kemungkinan penuntutan yang tidak ?terbatas oleh ahli waris (Ariadhy Arafah dan Amelia, 2019).
Meskipun demikian, hak-hak konsumen belum dilindungi secara optimal karena masih terdapat kelemahan atas beberapa ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. ?UU 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan peluang kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat udara untuk mengajukan tuntutan kepada pabrik pembuat pesawat udara apabila kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan pada pesawat udara yang diproduksinya (product liability).
Namun UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara tidak mengatur secara tegas bahwa ahli waris tidak harus menandatangani release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi. Padahal, baik UU No 1/2009 maupun Permenhub 77/2011 juga menyebutkan bahwa ahli waris dapat mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan untuk memperoleh tambahan kompensasi apabila ditemukan bukti telah terjadi unsur kesengajaan (wisful misconduct) atau kesalahan (negligence) atas kecelakaan tersebut.
Dalam pelaksanaannnya, terjadi permasalahan hukum dengan dikeluarkannya perjanjian release and discharge oleh perusahaan angkutan udara nasional, terkait pembayaran kompensasi oleh perusahaan angkutan udara dalam beberapa kasus kecelakaan pesawat udara di Indonesia. Release and discharge adalah sebuah dokumen yang wajib ditandatangani oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat udara sebagai persyaratan diberikannya kompensasi.
Misalnya, kecelakaan pesawat udara milik PT Mandala Airlines tahun 2005; PT Lion Mentari Airlines Tahun 2018 dan PT Sriwijaya Airlines Tahun 2021, ahli waris diminta oleh pihak perusahaan angkutan udara untuk menandatangani perjanjian release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi atau kompensasi.
Untuk kecelakaan PT Mandala Airlines telah diberikan kompensasi sebesar Rp40 juta berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, pada kecelakaan pesawat udraa? PT Lion Mentari Airlines dan PT Sriwijaya Air diberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar. Berdasarkan Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Pada ketiga kasus kecelakaan tersebut, ketiga perusahaan angkutan udara mengeluarkan perjanjian ?release and discharge? sebagai persyaratan pembayaran kompensasi.
KONSUMEN BELUM DILINDUNGI
Meskipun demikian, hak-hak konsumen belum dilindungi secara optimal karena masih terdapat kelemahan atas beberapa ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. ?UU 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan peluang kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat udara untuk mengajukan tuntutan kepada pabrik pembuat pesawat udara apabila kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan pada pesawat udara yang diproduksinya (product liability).
Namun UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara tidak mengatur secara tegas bahwa ahli waris tidak harus menandatangani release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi. Padahal, baik UU No 1/2009 maupun Permenhub 77/2011 juga menyebutkan bahwa ahli waris dapat mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan untuk memperoleh tambahan kompensasi apabila ditemukan bukti telah terjadi unsur kesengajaan (wisful misconduct) atau kesalahan (negligence) atas kecelakaan tersebut.
Dalam pelaksanaannnya, terjadi permasalahan hukum dengan dikeluarkannya perjanjian release and discharge oleh perusahaan angkutan udara nasional, terkait pembayaran kompensasi oleh perusahaan angkutan udara dalam beberapa kasus kecelakaan pesawat udara di Indonesia. Release and discharge adalah sebuah dokumen yang wajib ditandatangani oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat udara sebagai persyaratan diberikannya kompensasi.
Misalnya, kecelakaan pesawat udara milik PT Mandala Airlines tahun 2005; PT Lion Mentari Airlines Tahun 2018 dan PT Sriwijaya Airlines Tahun 2021, ahli waris diminta oleh pihak perusahaan angkutan udara untuk menandatangani perjanjian release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi atau kompensasi.
Untuk kecelakaan PT Mandala Airlines telah diberikan kompensasi sebesar Rp40 juta berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, pada kecelakaan pesawat udraa? PT Lion Mentari Airlines dan PT Sriwijaya Air diberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar. Berdasarkan Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Pada ketiga kasus kecelakaan tersebut, ketiga perusahaan angkutan udara mengeluarkan perjanjian ?release and discharge? sebagai persyaratan pembayaran kompensasi.