INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Perjanjian release and discharge adalah suatu perjanjian antara korban kecelakaan penerbangan dan perusahaan angkutan udara niaga atau pihak asuransi yang bertujuan untuk menyelesaikan klaim kompensasi secara damai.
Dalam perjanjian tersebut, korban menyetujui untuk menerima sejumlah uang atau kompensasi lainnya sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan pesawat udara, dan dalam pertukaran tersebut korban menyetujui untuk melepaskan perusahaan angkutan udara niaga dari klaim atau tuntutan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa perjanjian release and discharge tidak selalu sah dan dapat dinyatakan tidak berlaku jika penumpang atau keluarga korban kecelakaan membuktikan bahwa mereka menandatanganinya tanpa pemahaman yang memadai atau di bawah tekanan yang tidak adil. Selain itu, perjanjian release and discharge juga tidak dapat menghalangi klaim yang diajukan oleh otoritas publik, seperti badan pengawas penerbangan atau badan hukum.
Menurut Bekker dan Hughes, (2014), perjanjian release and discharge hanya dapat digunakan untuk klaim kompensasi atas kerugian ekonomi yang timbul akibat kecelakaan penerbangan, dan tidak dapat digunakan untuk klaim atas kerugian non-ekonomi, seperti kerugian emosional atau fisik. Selain itu, perjanjian release and discharge juga tidak dapat mengurangi kewajiban perusahaan angkutan udara niaga untuk membayar kompensasi atas kecelakaan penerbangan sesuai dengan persyaratan Konvensi Warsawa dan Montreal.
Perjanjian release and discharge yang telah dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara telah mengurangi hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan atas kerugian yang dideritanya. Hak untuk tidak dirugikan merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar bagi penumpang, termasuk jika penumpang meninggal dunia, ahli waris merupakan wakilnya. Hak penumpang ini, termasuk kerugian yang diderita akibat dari cacat produk (product defects) harus dibuat sesuai dengan keadaan dan diakui secara formal. (Abeyratne, 2017).
Namun demikian, perjanjian release and discharge tidak selalu bersifat final dan mengikat. Konvensi Warsawa tidak secara khusus menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan.
Namun, Pasal 29 Konvensi Montreal secara tegas menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu yang ditentukan untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan sementara pasal 35. Konvensi Montreal juga mengatur bahwa hak untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan tidak dapat dihapuskan atau dibatasi dengan cara apa pun. Korban masih dapat mengajukan klaim atau tuntutan lebih lanjut terkait kecelakaan penerbangan jika dapat dibuktikan bahwa kerugian yang dideritanya jauh melebihi jumlah kompensasi yang diterima atau jika dapat dibuktikan bahwa perusahaan angkutan udara niaga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Dalam beberapa kasus di Amerika Serikat, hakim menganggap bahwa perjanjian release and discharge tidak berlaku untuk tuntutan kompensasi yang diajukan oleh ahli waris korban kecelakaan penerbangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Federal Aviation Administration Reauthorization Act of 1994. Dalam kasus Munoz v. Flightsafety International Inc. (2003), hakim memutuskan bahwa perjanjian release and discharge tidak dapat mengecualikan hak ahli waris korban kecelakaan penerbangan untuk mengajukan tuntutan kompensasi.
Perlu dicatat bahwa perjanjian release and discharge dapat mempengaruhi hak-hak korban dan keputusan untuk menandatanganinya harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, korban harus memastikan bahwa jumlah kompensasi yang ditawarkan adalah wajar dan bahwa korban memiliki pemahaman yang cukup tentang hak-haknya terkait kecelakaan penerbangan.
Investigasi kecelakaan (accident investigation) merupakan suatu kegiatan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat? untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat udara yang kemudian dibuat dalam bentuk laporan teknis (Abdurrasyid, 2008),
TIDAK MENGIKAT
Namun demikian, perjanjian release and discharge tidak selalu bersifat final dan mengikat. Konvensi Warsawa tidak secara khusus menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan.
Namun, Pasal 29 Konvensi Montreal secara tegas menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu yang ditentukan untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan sementara pasal 35. Konvensi Montreal juga mengatur bahwa hak untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan tidak dapat dihapuskan atau dibatasi dengan cara apa pun. Korban masih dapat mengajukan klaim atau tuntutan lebih lanjut terkait kecelakaan penerbangan jika dapat dibuktikan bahwa kerugian yang dideritanya jauh melebihi jumlah kompensasi yang diterima atau jika dapat dibuktikan bahwa perusahaan angkutan udara niaga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Dalam beberapa kasus di Amerika Serikat, hakim menganggap bahwa perjanjian release and discharge tidak berlaku untuk tuntutan kompensasi yang diajukan oleh ahli waris korban kecelakaan penerbangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Federal Aviation Administration Reauthorization Act of 1994. Dalam kasus Munoz v. Flightsafety International Inc. (2003), hakim memutuskan bahwa perjanjian release and discharge tidak dapat mengecualikan hak ahli waris korban kecelakaan penerbangan untuk mengajukan tuntutan kompensasi.
Perlu dicatat bahwa perjanjian release and discharge dapat mempengaruhi hak-hak korban dan keputusan untuk menandatanganinya harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, korban harus memastikan bahwa jumlah kompensasi yang ditawarkan adalah wajar dan bahwa korban memiliki pemahaman yang cukup tentang hak-haknya terkait kecelakaan penerbangan.
Investigasi kecelakaan (accident investigation) merupakan suatu kegiatan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat? untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat udara yang kemudian dibuat dalam bentuk laporan teknis (Abdurrasyid, 2008),