INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: PP 01/2019 mengharuskan devisa hasil ekspor yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam (DHE SDA) masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Artinya wajib disimpan di dalam negeri, sampai penggunaan transaksi berikutnya.
Paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan Pabean, DHE SDA - berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan / atau pengelolaan sektor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan - wajib masuk ke perbankan dalam negeri.
Kebijakan itu - selain naiknya harga komoditas dan hilirisasi - berkontribusi terhadap kenaikan cadangan devisa Indonesia. Cadangan Devisa meningkat signifikan. Jauh melampaui jumlah cadangan devisa saat rezim kebijakan devisa bebas total pra PP 01/19.
Cadangan devisa sebesar USD137,2 miliar pada akhir 2022, seingat saya, merupakan rekor tertinggi yang pernah dicapai dalam sejarah Indonesia.
Hasan Zein Mahmud[/caption]
Namun dengan rekor surplus neraca dagang selama 31 bulan berurut-turut, dengan nilai ekspor tahunan di atas USD600 miliar, peningkatan cadangan devisa tadi, terhitung sangat lamban. Cadangan devisa Indonesia masih jauh berada di bawah India dan Korsel. Bahkan juga di bawah Singapura dan Thailand.
Menyadari itu, nampaknya pemerintah akan merevisi PP 01/2019. Sasarannya tentu saja dua fokus: Perluasan sektor - mungkin memasukkan sektor manufaktur dll - dan periode pengendapan yang lebih panjang, antara lain dengan administrasi pelaporan yang lebih singkat.
Saya tak memiliki data, tapi saya menduga ada banyak lobang celah (loopholes) yang musti ditutup, terkait DHE masuk kandang ini. Sebut misalnya kemungkinan invoice impor fiktif, penyamaran pemegang saham - Indonesia yang dicatat sebagai asing - sehingga membuka dividen dan repatriasi ke luar. Plus segala bentuk mark up dan transfer pricing lain.
SURPLUS NERACA DAGANG
[caption id="attachment_2980" align="alignright" width="225"]
Hasan Zein Mahmud[/caption]
Namun dengan rekor surplus neraca dagang selama 31 bulan berurut-turut, dengan nilai ekspor tahunan di atas USD600 miliar, peningkatan cadangan devisa tadi, terhitung sangat lamban. Cadangan devisa Indonesia masih jauh berada di bawah India dan Korsel. Bahkan juga di bawah Singapura dan Thailand.
Menyadari itu, nampaknya pemerintah akan merevisi PP 01/2019. Sasarannya tentu saja dua fokus: Perluasan sektor - mungkin memasukkan sektor manufaktur dll - dan periode pengendapan yang lebih panjang, antara lain dengan administrasi pelaporan yang lebih singkat.
Saya tak memiliki data, tapi saya menduga ada banyak lobang celah (loopholes) yang musti ditutup, terkait DHE masuk kandang ini. Sebut misalnya kemungkinan invoice impor fiktif, penyamaran pemegang saham - Indonesia yang dicatat sebagai asing - sehingga membuka dividen dan repatriasi ke luar. Plus segala bentuk mark up dan transfer pricing lain.